News &
Updates

News Image

Share

Live in Profesi: Belajar Ilmu Hukum di UBAYA
31 Oktober 2025

Surabaya, Kampus Ursulin—Sanmaris, Rabu, 22 Oktober 2025, sejumlah 4 murid SMP Santa Maria Surabaya,  yaitu Matthew dan  Ritz,  kelas 9D serta Dikto dan Alea, kelas  9E berkesempatan untuk berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA) di Jl. Tenggilis Mejoyo, Kalirungkut, Kec. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Kunjungan ini diadakan dalam rangka program live in profesi yang merupakan bagian dari kegiatan kokurikuler. Program ini bertujuan untuk memperkenalkan secara lebih dalam dan memberi pengalaman nyata secara kontekstual pada profesi yang siswa/i impikan. Sebelum pelaksanaan kegiatan live in profesi, beberapa murid mengaku tak sabar untuk belajar hal baru di tempat yang akan dikunjungi. 

Pada pukul 08.05, kami tiba di kampus UBAYA, tepatnya di Perpustakaannya, yang berlokasi di Jl. Raya Kalirungkut, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya, kami akan berkunjung ke fakultas hukum. Setelah kami mengambil beberapa dokumentasi, sembari menunggu pembina profesi kami, kami mendapatkan penjelasan dari pembina lain dari UBAYA yang menyampaikan fakta - fakta, pengetahuan baru, dan sejarah dari berbagai artefak yang dipajang di perpustakaan. Kami mulai mengambil foto beberapa properti perpustakaan diantaranya banner, pojok prestasi, model 3D kampus UBAYA.

Setelah kami menunggu selama kurang lebih 3 menit sampai akhirnya kami dijemput dan diantar ke Fakultas Hukum UBAYA. Kami masuk ke ruang ajar Fakultas Hukum UBAYA dan kesan pertama yang terbesit pertama kali di pikiran kami adalah ruang ajarnya yang mirip ruang persidangan asli, lengkap dengan berbagai properti sidang. Di dalam ruang ini terdapat papan jabatan, meja tergugat - penggugat, meja hakim, bahkan pakaian dari partisipan persidangan. Kami mulai berkenalan dengan beberapa pembina kami. Dalam kegiatan ini, kami dibimbing oleh Pak Indra Jaya Gunawan (Pak Indra), salah satu dosen fakultas hukum UBAYA, ditemani beberapa kakak mahasiswa fakultas UBAYA yakni Kak Alex, Kak Caca, Kak Naomi, Kak Lia, dan Kak Michelle. 

Sebelum kami praktik sidang, kami harus memperdalam pengetahuan kami tentang sistem hukum. Untuk memperdalam pengetahuan kami tentang sistem hukum di Indonesia, kami diajarkan pada dunia hukum secara lebih mendalam, mulai dari mengenal definisi hukum, 3 cita hukum, dasar-dasar sistem hukum di Indonesia, hingga jenis - jenis hukum berdasarkan isinya. Di sela - sela pemberian materi oleh kak Indra, Beliau sering memberi intermezzo, tanya-jawab dan diskusi singkat. Dalam salah satu sesi diskusi, Beliau menyampaikan bahwa bidang hukum adalah salah satu bidang yang berpotensi bebas dari otomatisasi AI karena para penegak hukum perlu hati nurani dan pemikiran kognitif yang tajam untuk menyelesaikan suatu perkara. Beliau juga menambahkan bahwa seorang pengacara yang baik adalah ia yang baik adalah pengacara yang berintegritas (anti-pada kecurangan), namun tetap professional dalam membela kliennya.

Setelah sesi pemberian materi ajar dan diskusi panjang-lebar, kami melakukan persiapan praktik persidangan perdata. Pertama - tama, kami menentukan peran dengan hompimpa, sehingga ditentukanlah peran saya sebagai hakim ketua, Alea sebagai pihak tergugat, Ritz  sebagai mediator, dan Matthew  sebagai penggugat, setelah itu kami mulai memakai kostum kami masing masing. Para pembina menceritakan terlebih dahulu alur sidang dan naskah yang telah direncanakan. Perkara sidang adalah gugatan dari pihak penggugat karena masalah hutang. Pihak tergugat meminjam sejumlah uang pada penggugat dengan motif ingin menjalankan bisnis cafe, dengan bunga dan cicilan yang akan dibayar tiap bulan. Namun karena demonstrasi massa, cafe milik pihak tergugat mengalami kerusakan dan perlu direnovasi. Pihak tergugat menolak untuk membayar hutang dengan alasan harus membiayai renovasi cafe, namun dengan bukti itikad baik, ia berkomitmen memberi Rp 1.000.000,00/bulan. Namun, pihak tergugat yang merasa dirugikan akhirnya melaporkannya pada PN Surabaya. Sidang perdata dibuka dengan sidang pembuka yang dipimpin oleh hakim, di tahap ini, hakim memeriksa kartu identitas, serta dokumen resmi dari pihak tergugat dan penggugat.

Setelah selesai, tibalah saatnya proses mediasi antara pihak tergugat dan penggugat. Sidang berlangsung ricuh karena kedua pihak sama - sama memiliki motif dan kekeh pada siasat masing-masing. Akhirnya sidang ditutup kedua pihak yang setuju untuk melanjutkan perkara ke pengadilan negeri karena tidak menemukan titik temu selama mediasi. Live in profesi hukum ini ditutup dengan sesi foto bersama dimana kami boleh memakai kostum lainnya.

Dari kegiatan live in profesi ini, kami mendapatkan ilmu baru tentang cara menjadi pengacara yang berkualitas namun juga berintegritas. Kami menyampaikan terima kasih yang sebesarnya - besarnya kepada para pembina, fasilitator, orang tua siswa/i, dan seluruh pihak yang berpartisipasi menyelenggarakan program live in profesi. Kami berharap pengetahuan yang diberikan dapat menginspirasi kami semua sehingga kami bisa menjadi duta serviam yang berguna bagi masyarakat. Kami juga semakin berminat menekuni bidang hukum dan mendapat nilai totalitas, karena setiap mimpi yang besar, berawal dari usaha yang besar, Tuhan memberkati.

(Penulis: Benedikto G. P. Ranira, Kelas 9E/4)